BANDARLAMPUNG - Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menukar surat suara yang telah dicoblosnya ketika menggunakan hak pilihnya. Penukaran surat suara ini diduga lantaran dia telah salah mencoblos.
Momen salah coblos ini terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 yang terletak di Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat Bandarlampung, Rabu (14/2/2024).
Eva Dwiana tiba di TPS didampingi suaminya Herman HN yang merupakan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung dan putrinya Rahmawati Herdiana yang juga caleg DPR RI dari Partai NasDem melakukan pencoblosan di bilik suara.
Saat sudah melakukan pencoblosan, dia tampak kebingungan dan kemudian memanggil ajudan pribadinya.
Kemudian, sang ajudan mendatangi bilik suara tempat Eva mencoblos dan menukar surat suara yang telah dicoblosnya untuk dikembalikan ke petugas KPPS.
Peristiwa ini diduga terjadi karena Eva ingin menggunakan hak suara untuk memilih putrinya yang maju dalam pencalonan DPR RI.
Dikonfirmasi terkait momen ini, petugas KPPS bernama Fahri membantah bahwa surat tersebut salah coblos.
"Bukan salah coblos, tapi ya kaya gini dari sananya kami terima keadaan suratnya. Jadi ini nanti kita hitung sebagai surat suara rusak," kata dia.
Saat diminta menunjukan surat suara yang sebelumnya telah digunakan Eva, terlihat bahwa surat tersebut telah dicoblos pada nomor urut 3 Partai NasDem. Diduga Eva ingin menggunakan hak suara untuk putrinya yang berada di nomor urut 2.
Usai mencoblos, Walikota Eva Dwiana langsung pergi meninggalkan lokasi untuk melakukan pemantauan di beberapa TPS.
(Khafid Mardiyansyah)