Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Gugatan, Pengacara Sebut Polisi Akses hingga Ubah Akun Medsos Aiman Witjaksono

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |16:34 WIB
Bacakan Gugatan, Pengacara Sebut Polisi Akses hingga Ubah Akun Medsos Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Aiman, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membeberkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengakses dan mengubah akun medsos milik Aiman Witjaksono tanpa izin.

Hal itu disampaikan pula oleh tim pengacara Aiman saat membacakan gugatan permohonan praperadilan, Senin (19/2/2024).

"Apa yang diubah penyidik sudah kita sampaikan dalam permohonan tadi, yang diubah itu ada 2, mulai dari akun Instagram dan email," ujarnya pada wartawan, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, akun medsos milik Aiman, yakni Instagram dan email pribadinya diubah nama dan paswordnya oleh penyidik. Maka itu, pihaknya pun menyebutkan, penyidik sejatinya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas barang yang disitanya itu.

"Makannya, kami berkali kali mengutarakan penyidik telah melakukan akses dari akun mas Aiman secara melawan hukum," tuturnya.

Pengacara Aiman lainnya, Yulianto Nurmansyah menerangkan bahwa akun medsos milik Aiman itu kini telah dikuasai oleh polisi lantaran Aiman tak lagi bisa mengaksesnya setelah diubah paswordnya. Tak hanya itu, penyidik bahkan mengakses dan menguasai pula akun WhatsApp pribadi Aiman yang ada di dalam handphone tersebut dan disita polisi.

"Akun itu dikuasai penyidik sekarang sehingga kira tak bisa akses berkaitan akun IG maupun email, satu lagi tambahan di dalam handphone itu selain disita empat itu, ada juga yang dikuasai dan diakses oleh penyidik adalah WhatsApp milik klien kami, Aiman," terangnya.

Padahal, ungkapnya, izin penyitaan barang bukti itu saja sudah melanggar aturan dan cacat formil. Belum lagi, tak ada pemberian izin untuk penyidik dalam mengakses, menguasai, dan mengubah password akun instagram, email, dan WhatsApp milik Aiman.

"Patut diduga mereka menguasai dan mengakses, sedangkan mereka tidak diberikan izin dalam penetepan yang menurut kami izin penetapan ini cacat formil," paparnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa menambahkan, barang bukti yang disita polisi tak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiman berkaitan pernyataannya itu.

Selain itu, penyitaan pun dinilai melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi Aiman sebagai seorang jurnalis sebagaimana dalam Pasal 1 angka 10 dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers, yakni Hak Tolak.

"Akun (medsos) dan WhatsApp itu untuk menggali dari mana sumber berita tersebut, seharusnya penyidik menyadari kalau itu harus dilindungi, baik Aiman sebagai jurnalis, begitu pun dengan narasumber yang memberikan informasi pada jurnalis tersebut," jelasnya.

Apalagi, saat Aiman berbicara dalam konferensi pers di tanggal 11 November 2023 lalu, dia masih berstatus sebagai wartawan aktif dan masih menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Hal itu juga dibuktikan melalui surat dari Dewan Pers aquo, telah secara tegas menyatakan Aiman karyawan di InewsTV dari tanggal 11-28 November 2023 dan melalui surat InewsTV Group tanggal 6 November 2023 yang memberikan cuti kepada Aiman efektif mulai tanggal 28 November 2023.

Lebih jauh, pernyataan Aiman sama sekali tidak mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat. Pasalnya, berita tentang ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024 itu sudah menjadi pemberitan di media-media nasional sebelum Aiman menyampaikannya dalam konferensi pers tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement