JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI selaku pengawas internal Badan Peradilan, sepanjang 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 295 hakim dan aparat peradilan guna menjaga integritas insan peradilan.
Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto mengatakan bahwa selain ke-295 aparat yang disanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Badan Pengawasan untuk memastikan seluruh aparat peradilan memiliki integritas yang kuat sehingga cita-cita dan tujuan Badan Peradilan yang Agung dapat segera terwujud," terang Sugiyanto dalam siaran persnya menyambut Kampung Hukum MA Tahun 2024, Senin (19/2024).
Lebih jauh Sugiyanto menambahkan bahwa langkah strategis yang sudah dilakukan Badan Pengawasan MA adalah membentuk Satgas Pengawasan terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas, dan ketaatan terhadap kode etik dan pedoman perilaku dari hakim dan aparatur MA.
Selain itu Badan Pengawasan telah melakulan revitalisasi Sistem Informasi Pengawasan MA (SIWAS), melakukan profiling integritas hakim dan aparat peradilan, termasuk di dalamnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan metode mystery shopping.
"Badan Pengawaaan juga bersinergi dengan lembaga lain dalam kegiatan join audit (pemeriksaan gabungan)," sambung Sugiyanto.
Sementara dalam konteks pencegahan, Kepala Badan Pengawasan MA Sugiyanto S.H., M.H. menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastikan lingkungan peradilan terbebas dari praktek-praktek penyuapan dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di beberapa pengadilan.