Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 29 Februari 2024 |19:55 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Arya Wedakarna dari Anggota DPD
Arya Wedakarna (Foto : Istimewa)
A
A
A

 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Koordinator Staff Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pemberhentian itu diatur dalam keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari dalam keterangannya , Kamis (29/2/2024).

Ari mengatakan bahwa Keppres tersebut diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," ungkapnya.

Diketahui dari video yang beredar, Arya Wedakarna dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat 2 Februari 2024.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement