Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Gus Samsudin Jadi Tersangka Penyebaran Konten Tukar Pasangan

Ihya Ulumuddin , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2024 |06:11 WIB
4 Fakta Gus Samsudin Jadi Tersangka Penyebaran Konten Tukar Pasangan
A
A
A

SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan atau istri yang meresahkan masyarakat.

Berikut Fakta yang berhasil dihimpun:

1. Dijerat Pasal UU ITE

Praktisi paranormal itu disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

2. Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara

Kesimpulan ini diambil penyidik setelah melakukan gelar perkara bersama Polres Blitar.

"Hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).

3. Langsung Ditahan

Usai ditetapkan tersangka, Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Tokoh spiritual asal Blitar itu juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

4. Dijemput Paksa

Sebelumnya, Samsudin dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim karena dikhawatirkan melarikan diri. Langkah tegas polisi itu juga dilakukan karena Samsudin plin plan dalam memberi keterangan, terutama mengenai lokasi pembuatan video.

"Dia plin-plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin bilang di Bogor. Setelah diperiksa dia bilang di Ponggok Blitar. Untuk kecepatan pemeriksaan, diambil Polda Jatim," katanya.

Diketahui, video sesat tukar pasangan viral di media sosial. Hasil penyelidikan polisi, video tersebut dibuat oleh Gus Samsudin untuk keperluan konten.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement