“Saya melakukan ini, karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Apalagi, sekarang ini kesulitan mencari pekerjaan, akibat dikucilkan oleh masyarakat, setelah bebas dari penjara, kata ST saat diinterogasi oleh Kasat Narkoba.
Diakui ST, memperoleh barang haram sabu itu dari seseorang yang berasal dari Jakarta dengan sistem tempel atau sherlock lokasi.
“Barang ini saya dapat dari seseorang yang mengaku dari Jakarta, saya mendapatkanya dengan sistem tempel,“ pungkasnya.
(Awaludin)