Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffry DN Silaban, mengatakan bahwa, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur telah menahan dan menetapkan MN sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Ia menerangkan, bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali terhadap anak kandungnya selama dua tahun.
"Kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan Juni tahun 2021 lalu yang mana waktu itu korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kls 2 SMP. Pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hingga Juli 2023 yang mana usia korban menginjak 17 tahun,” ujar Jeffry, Rabu (21/2/2024) siang. Saat pertama kali, pelaku mengancam membunuh korban jika tidak mengindahkan keinginan bejatnya itu.
(Awaludin)