ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan pada Rabu (6/3/2024) memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Zulfikar Ali Bhutto, yang dihukum gantung 44 tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan, ternyata tidak mendapatkan pengadilan yang adil.
Bhutto, pendiri Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang sekarang dipimpin oleh cucunya dan mantan menteri luar negeri Bilawal Bhutto Zardari, digantung pada 1979 setelah diadili di bawah rezim militer mendiang Jenderal Zia-ul-Haq.
“Kami tidak menemukan bahwa persidangan yang adil dan persyaratan proses yang adil telah dipenuhi,” kata Ketua Hakim Qazi Faez Isa dalam sambutannya yang disiarkan langsung mengenai putusan yang menurutnya merupakan keputusan dengan suara bulat dari sembilan anggota majelis yang dipimpin olehnya.
PM Pakistan Shehbaz Sharif memuji keputusan tersebut. “Ini merupakan perkembangan positif bahwa kesalahan yang dilakukan oleh pengadilan telah diperbaiki oleh pengadilan,” katanya dalam pernyataan dari kantornya, dikutip Reuters.
Keputusan tersebut merupakan tanggapan atas rujukan yudisial yang diajukan oleh ayah Bhutto Zardari, Asif Ali Zardari, selama masa jabatannya sebagai presiden pada 2011. Keputusan tersebut meminta pendapat pengadilan tinggi untuk meninjau kembali hukuman mati yang dijatuhkan kepada pendiri PPP.
“Keluarga kami menunggu 3 generasi untuk mendengar kata-kata ini,” kata Bhutto Zardari kemudian dalam sebuah postingan di X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Pengadilan akan mengeluarkan perintah rinci nanti.