Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Pria Dapat Jatah Cuti Istri Melahirkan, Anies: Di Jakarta Sudah Diterapkan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2024 |14:34 WIB
ASN Pria Dapat Jatah Cuti Istri Melahirkan, Anies: Di Jakarta Sudah Diterapkan
Anies Baswedan (Foto : MPI)
A
A
A

DEPOK - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan angkat bicara soal Aparatur Sipil Negara (ASN) pria mendapatkan jatah cuti saat istri melahirkan. Ia mengaku senang ide gagasan yang digaungkannya saat masa kampanye saat ini dipakai sekarang oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB.

"Saya senang sekali mendengar bahwa ide itu sekarang akan dipakai untuk ASN, kami di Jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama dan kebijakan ini memang dibuat untuk membuat keluarga-keluarga itu bisa bahagia, suami istri dengan ada anak bayi baru mereka bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, tanpa khawatir tanggung jawab pekerjaannya tertunda," kata Anies kepada wartawan di Masjid Kubah Emas Dian Al-Mahri, Depok, Jumat (15/3/2024).

Anies menambahkan bahwa ide gagasannya soal cuti bagi seorang ayah merupakan hasil observasi hingga memakai ilmu. Ia pun bersyukur akhirnya kebijakan itu diterapkan pemerintah.

"Itu hasil observasi, pemikiran, dan riset pakai ilmu gitu. Kemudian sekarang ketika ada kejadian baru keliatan, kami bersyukur dibuka kan itu caranya untuk melihat bahwa ini memang dibutuhkan, saya bersyukur itu akan dipake untuk kebijakan di pemerintah, kami senang semua gagasan baik yang dipake kami sangat senang bersyukur," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria saat istri melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu 13Maret 2024.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” sambungnya.

Anas mengatakan cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” kata Anas.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” tambahnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement