MANGGARAI - Polisi meringkus 2 pria terduga maling sepeda motor, FN (18) dan YSG (18) di Kelurahan Tenda, Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Ipda Made Budiarsa mengatakan, keduanya ditangkap usai dilaporkan telah mencuri sepeda motor milik mahasiswa asal Manggarai Timur.
"Korban dari tindak pencurian ini adalah Agustinus Adur, seorang mahasiswa berusia 23 tahun yang tinggal di Cenop, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur," ungkap Ipda Budiarsa, Sabtu (16/3/2023).
Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Polres Manggarai bekerja sama dengan Kapospol Langke Rembong. "Kejadian ini berlangsung di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong," ujarnya.
Ipda Budiarsa menuturkan, penangkapan para pelaku berawal dari kejadian hilangnya sepeda motor milik korban pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA.
Adapun sepeda motor itu merek Supra Fit, berwarna hitam-silver, dengan nomor rangka dan mesin masing-masing MH1HB71117K190865 dan HB71E1187482, bernomor polisi EB 4574-AE.
Polres Manggarai, kata dia, menerima laporan kehilangan pada hari itu juga, pukul 06.00 WITA, usai korban mengetahui motornya hilang dari tempat parkir.
Kedua pelaku baru berhasil ditangkap di Kelurahan Tenda, Ruteng, pada Jumat (15/3/2024) malam, usai Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mendapat informasi keberadaan pelaku.
Dalam aksinya, FN dan YSG masuk di bagian samping rumah korban, lalu menggasak sepeda motor dengan terlebih dahulu merusak kabel kontak menggunakan gunting.
"Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Saat ini, mereka diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kedua pelaku, demikian Ipda Budiarsa, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )