Sementara untuk jamaahnya sendiri, Azun menyampaikan, khusus hanya boleh diikuti oleh kaum laki-laki yang masih muda, seperti para santri dan pemuda setempat yang berumur di bawah 40 tahun.
"Untuk jamaah salat tarawih ini khusus anak muda dengan usia di bawah 40 tahun, tidak ada perempuan dan tidak ada lansia," ujar dia.
Di sisi lain, Azun mengungkapkan, tarawih super kilat itu sebelumnya sempat ditiadakan pada Ramadhan 2022 lalu. Saat itu, pihak pondok pesantren menindaklanjuti imbauan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Indramayu untuk meniadakan tarawih kilat.
Namun, lanjut Azun, saat salat tarawih kilat ditiadakan, jumlah jamaah yang datang ke masjid untuk melaksanakan tarawih jadi berkurang dari biasanya. Diperkirakan, jumlah jamaah berkurang sekitar 25-30 persen.
‘’Kita sempat istirahat satu tahun. Ternyata banyak masyarakat yang minta agar kembali diadakan,’’ ungkap Azun.
Dalam hal ini, Azun menambahkan, salat tarawih kilat tersebut sudah sangat melekat di masyarakat sekitar dan para santrinya, sehingga banyak yang meminta agar salat tarawih kilat tetap dipertahankan. "Sehingga tahun ini tarawih kilat kami gelar kembali," ucap dia.
(Khafid Mardiyansyah)