Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sikat Empat Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 18 Maret 2024 |21:14 WIB
 Polisi Sikat Empat Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung menangkap empat sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun para pelaku yakni Firman Parado (27), Doni Pasaribu (30), Muhammad Arif (26) dan Abdullah Azam (23).

Keempat pelaku diringkus personel gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Bandarlampung di sejumlah tempat berbeda.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandarlampung, Ipda Rahmat mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.

"Atas informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," ujar Rahmat, Senin (18/3/2024).

Lalu petugas mengamankan pelaku Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung, Jumat (1/3).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur.

Kemudian pada Sabtu (2/3) petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di sebuah gerai percetakan di Tanjung Karang.

Adapun peran para pelaku yakni Firman Parado berperan memposting atau mempromosikan pembuatan SIM palsu di sosial media Facebook.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement