Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Pungli Rutan KPK, Penyidik Akan Periksa Nurhadi hingga Nurdin Abdullah

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |11:27 WIB
Usut Pungli Rutan KPK, Penyidik Akan Periksa Nurhadi hingga Nurdin Abdullah
Ali Fikri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap narapidana perkara korupsi untuk menyidik kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Hari ini, tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang terpidana yakni, mantan gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Kemudian Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, dan M. Naim Fahmi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan para koruptor itu dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.

 BACA JUGA:

KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 koruptor. Mereka adalah Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.

 BACA JUGA:

Sekadar informasi, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 dan mengumpulkan setidaknya Rp6,3 miliar. Para tersangka pun menerima nominal yanh bervariasi tergantung pada posisi mereka masing-masing, yakni antara Rp3-10 juta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam memuluskan akal bulusnya para tersangka menggunakan kode-kode tertentu. Di antaranya, banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.

"Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement