JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengungkapkan besok, Sabtu (23/3/2024) pihaknya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa pilpres 2024.
"Itu jam 16.00 WIB perkiraan kita sudah sampai di MK," kata Finsen saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (22/3/2024) malam.
Finsen melanjutkan, dalam pengajuan sengketa pilpres yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud fokus pada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sehingga, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta supaya putusan yang dihasilkan MK agar mendiskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.
"Jadi kita mendalilkan itu karena kita melihat dalam undang-undang pemilu kita, itu masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan TSM itu. Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon 02., kira-kira begitu," jelas Finsen.
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," tambah dia.
(Awaludin)