Ia merumuskan strategi praktis untuk mewujudkan visi dan misinya, termasuk mengatasi hambatan-hambatan di dalam pemerintahan Majapahit. Ia juga memanfaatkan hukum dan peraturan Majapahit untuk mendukung langkah-langkahnya.
Adapun Peraturan hukum Majapahit diambil dari Kitab Hukum Kutara Manawa, kandungannya yakni ketentuan umum mengenai denda, astadusta atau delapan macam pembunuhan, kawula atau perlakuan terhadap hamba, astacorah atau delapan macam pencurian.
Lalu, ada sahasa atau paksaan, adol - tuku atau jual beli, sanda atau gadai, ahutang - apihutang atau utang piutang, titipan tukon atau mahar, kawarangan atau perkawinan, dan paradara (mesum).
Selanjutnya, ada drewe kaliliran (warisan), wakparusya (caci maki), dandaparusya (menyakiti), kagelehan atau kelalaian, atukaran atau pertengkaran, bhumi atau tanah, dan duwilatek atau fitnah.
Dengan kecerdasan, kepemimpinan, dan keterampilannya dalam diplomasi dan strategi, Gajah Mada menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia, dan warisannya masih terasa dalam kebudayaan dan sejarah Nusantara hingga saat ini.
(Arief Setyadi )