RIAU - Seorang mantan rehabilitasi kasus narkotika inisial FL bukannya bertaubat, malah menyimpan dendam dengan anggota Polres Indragiri Hilir. Sebab, FL nekat mengancam polisi di rumah makan Jalan Telag Biru Tembilahan pada Minggu dini hari lalu, 24 Maret 2024.
Belum sempat pelaku melakukan pembacokan, anggota dari Satuan Reserse Narkotika Polres Indragiri Hilir tersebut menghentikan pelaku dengan tembakan peringatan.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Waka Polres Indragiri Hilir Kompol Indra Lukman Prabowo, saat itu anggotanya sedang makan di salah satu rumah makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan. Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa golok dan mengarahkan kepada anggota polisi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan pengancaman tersebut karena dendam dengan anggota polisi yang pernah menangkapnya dalam kasus narkotika.
Saat ini, pelaku diamankan di kantor Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam serta pasal 338 juonto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )