JAKARTA- Deretan fakta terbaru kasus pembunuhan istri dan anak kandung di Subang akhirnya menemui titik terang.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Kejadian ini menimpa seorang perempuan 55 tahun bernama Tuti Rahayu dan anaknya, Amalia Mustika Ratu yang berusia 23 tahun. Keduanya ditemukan tewas di rumah mereka sendiri di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Berikut adalah 4 fakta terbaru kasus pembunuhan istri dan anak di Subang melansir berbagai sumber, Jumat (20/10/2023).
1. Diungkap oleh Danu
Setelah kasus pembunuhan ini mangkrak selama dua tahun, kasus ini akhirnya menemui jalan terang setelah pengakuan M. Ramdanu alias Danu. Danu merupakan keponakan dari Tuti yang juga menjadi staf di yayasan yang dikelola oleh Tuti si korban.
Danu dengan sadar mengaku dan menyerahkan dirinya ke Polda Jabar. Dan per tanggal 17 Oktober 2023, Danu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.