Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan aksi dugaan penganiayaan anak di bawah umur dari seorang selebgram asal Malang viral di media sosial. Sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia, dan menuai reaksi kecaman dari warganet.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
(Khafid Mardiyansyah)