JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bakal menggelar sidang pembacaan putusan vonis terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono pada Senin (1/4/2024).
Adapun sidang bakal dipimpin hakim Djuyamto yang bertindak dalam membacakan vonis atas perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang menjerat Andhi Pramono menjadi terdakwa.
"Pukul 10.00 WIB untuk putusan di ruang sidang Wirjono Projodikoro I," tulis informasi yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat dikutip, Senin (1/4/2024).

KPK Sita Tiga Bidang Tanah Andhi Pramono, Luasnya 5.911 Meter Persegi!
Sementara itu terpisah, Kuasa Hukum Andhi Pramono, Eddhi Surtaro menyebut sidang vonis akan digelar hari ini seperti yang disebutkan dalam sidang sebelumnya.
"Yang disebutkan di sidang sebelumnya, ya hari ini. Betul (harusnya sesuai jadwal)," ucap Eddhi.
Eddhi mengungkap bahwa kliennya gelisah jelang sidang putusan vonis. Ia menyebut mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar itu berharap perkaranya menjadi ranah perdata sebagaimana yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.
BACA JUGA:
"Sebagai manusia biasa tetaplah gelisah, nota pembelaan yang telah disampaikan menjadikan dirinya lebih tentram. AP berharap, dakwaan JPU tetap terbukti tapi merupakan ranah perdata," ungkapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.
Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(Qur'anul Hidayat)