Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tunggu Putusan Kasasi untuk Kembali Jerat Bupati Mimika

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |15:16 WIB
KPK Tunggu Putusan Kasasi untuk Kembali Jerat Bupati Mimika
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait upaya hukum kasasi terhadap vonis lepas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).

Namun, Ali belum mendapatkan informasi utuh terkait putusan kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. KPK membuka peluang untuk menjerat kembali Eltinus Omaleng jika putusan kasasi tersebut ditolak Majelis Hakim Agung.

 BACA JUGA:

"Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata Ali Fikri saya dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

KPK sudah menyiapkan berbagai langkah untuk kembali menjerat Eltinus Omaleng. Sebab, KPK meyakini proses hukum dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile melibatkan peran Eltinus Omaleng.

 BACA JUGA:

"Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi) nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut," kata Ali.

"Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Eltinus Omaleng pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Hingga saat ini, KPK masih menunggu informasi atau salinan putusan resmi dari MA.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement