Sebelumnya, Polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah kos-kosan. Rumah kosan yang berlokasi di Gang Dadak, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung itu diduga dijadikan tempat prostitusi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyelamatkan lima anak di bawah umur.
Adapun kelima anak yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) tersebut berinisial AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16) dan NYL (16).
"Benar, peristiwanya hari Minggu 24 Maret 2024, lalu yang di mana kami menggerebek rumah kos GNY di Labuhan Ratu sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Ali Muhaidori saat dikonfirmasi, Minggu 31 Maret 2024.
(Angkasa Yudhistira)