Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis Lingkungan Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara, Terjerat UU ITE

Alip Sutarto , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2024 |15:05 WIB
Aktivis Lingkungan Daniel Frits Divonis 7 Bulan Penjara, Terjerat UU ITE
Daniel Frits divonis 7 bulan penjara (Foto : iNews)
A
A
A

Untuk diketahui, anti slapp merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Di lain pihak, jaksa penuntut umum memberi apresiasi atas putusan majelis hakim. Jaksa penuntut umum menilai terkait tuntutan yang disampaikan dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur dakwaan sehingga telah menjadi pertimbangan majelis hakim.

Di luar kantor pengadilan, ratusan aktivis lingkungan hidup menyambut putusan majelis hakim dengan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan putusan majelis hakim yang dinilai bentuk ketidakadilan terhadap aktivis lingkungan dalam menyampaikan kritikan adanya pencemaran lingkungan.

Kasus yang menjerat aktivis lingkungan Daniel Frits sempat menyita perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi hukum. Daniel didakwa Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik usai menyampaikan kritikan adanya pencemaran laut akibat limbah tambak ilegal.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement