Kebijakan Rest Area bagi Para Pemudik
Tak hanya rekayasa jalan, Korlantas Polri juga telah menyiapkan beberapa kebijakan yang diharapkan dapat dipatuhi oleh para pemudik ketika beristirahat di rest area. Hal ini tentunya untuk mencegah penumpukan kendaraan yang biasanya terjadi di berbagai rest area yang tersebar di ruas-ruas tol.
Yusri menegaskan, Korlantas Polri telah menerapkan peraturan istirahat bagi para pengguna rest area, yaitu maksimal 30 menit. “Pengalaman kita bahwa beberapa rest area yang menjadi titik istirahat biasanya di KM 57. Nah, kami sudah berkoordinasi dengan asosiasi rest area untuk kita mengatur kasih waktu 30 menit istirahat,” ujarnya.
Kebijakan ini diberlakukan agar para pemudik bisa bergantian dengan pemudik lainnya yang akan beristirahat, ataupun sekadar mengisi bahan bakar. Imbauan-imbauan ini, lanjut Yusri, sudah terlebih dahulu disampaikan melalui media sosial.
“Nah ini kami tempatkan di situ ada Sabara, Brimob, dan teman-teman dari Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, termasuk juga dari teman-teman di rest area menyiapkan itu semua, orang-orang juga membantu yang menyampaikan kepada masyarakat,” ucapnya.
(Agustina Wulandari )