Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Pastikan Hadiri Putusan Pilpres di MK, Cak Imin: Kalau Diwajibkan Kita Datang

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 20 April 2024 |14:26 WIB
Belum Pastikan Hadiri Putusan Pilpres di MK, Cak Imin: Kalau Diwajibkan Kita Datang
Cak Imin (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Muhaimin mengaku belum mengatahui dirinya bersama Anies Baswedan akan menyaksikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024 mendatang.

Pasalnya, Gus Muhaimin mengaku, belum ada kepastian MK mengharuskan para pemohon wajib hadir dalam sidang putusan PHPU.

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," kata Gus Muhaimin saat ditemui di rumah dinasnya, Komplek Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).

Kendati demikian, Gus Muhaimin menyatakan siap bila harus datang ke MK untuk menyaksikan sidang putusan PHPU Pilpres 2024. Namun, kata Muhaimin, dirinya bersama Anies masih menunggu perkembangan dan keputusan MK.

"Tapi kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang. Intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," tandasnya.

Sebelumnya, MK akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam sidang pamungkas, pada Senin 22 April mendatang. Putusan itu merupakan permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Adapun agenda sidang dijadwalkan digelar pada Senin depan pukul 09.00 WIB.

MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement