Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Adhoc Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Menkum: Itu Warning

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 15 Agustus 2026 |01:01 WIB
Prabowo Ingin Bentuk Pengadilan Adhoc Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Menkum: Itu Warning
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah belum memiliki rencana membentuk pengadilan adhoc untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman merespons usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan adhoc khusus. Menurut Supratman, pernyataan Presiden merupakan peringatan bagi seluruh pejabat, bukan hanya jajaran BUMN.

"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jumat (14/8/2026).

Supratman menilai pernyataan tersebut mempertegas komitmen Presiden dalam memerangi korupsi. Menurutnya, korupsi merupakan salah satu musuh bangsa yang harus dihadapi melalui tata kelola pemerintahan yang baik.

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita... beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," kata Supratman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement