SEMARANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pria dengan barang bukti 1 kg sabu. Polisi menyebut tersangka adalah jaringan peredaran sabu Fredy Pratama, gembong narkoba internasional yang diungkap Bareskrim Polri.
Anggya Ade Irawan (30) warga asli Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani. Dia mengaku diupah Rp3juta untuk menerima paket sabu tersebut sebelum nantinya akan diambil ke seorang pembeli yang sudah disiapkan. Pemberi perintah itu orang yang tak dikenalnya.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut, tersangka Anggya ditangkap pada Kamis 11 April 2024 sekira pukul 00.25 WIB di pinggir Jalan Sri Wibowo VIII Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
“Saat digeledah ditemukan 1 bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1kg,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).
Dia mengaku diperintah oleh seoseorang bernama Koh Miky yang saat ini masih DPO. Dia juga saat diinterogasi mengaku masih menyimpan pil ekstasi di kostnya di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat digeledah di sana ditemukan 262 butir ekstasi warna hijau dan cokelat. Dia menyembunyikan timbangan digitalnya di daerah Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kepala Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menyebut barang bukti sabu dan kemasan yang disita dari tersangka Anggya identik dengan jaringan Freddy Pratama.
“Barangnya sama, kemasannya sama,” kata dia.
Sementara tersangka Anggya Ade Irawan mengaku sudah 4 kali mendapatkan kiriman sabu. Sekali mengantar upahnya Rp3juta.
“Nunggu pembeli, ada yang mengambil, saya juga pakai sabu,” ungkapnya.
Dia mengaku setiap harinya tinggal di Kediri. Dia ke Kota Semarang dan sekitarnya jika ada perintah via telepon untuk menerima paket sabu dan menunggu seseorang mengambilnya. Perannya perantara.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal ancaman hukuman mati.
Selain menangkap Anggya Ade, Satresnarkoba Polrestabes Semarang juga menangkap seorang pria bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35) warga Ungaran Barat, Kabupaten Semarang di SPBU Jl. Dr. Wahidin, Candisari, Kota semarang pada Senin 18 Maret 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB.
Di sana Dhanang menunggu pembeli ekstasi. Barang bukti yang disita dari tangannya sebanyak 197 butir termasuk sabu 6,52gram. Dia yang sehari-hari bekerja serabutan mengaku diupah Rp1juta untuk per 100 gram sabu yang berhasil dijual. Namun, untuk ekstasi belum ditentukan upahnya.
“Kami sudah mengikuti dia, pergerakan-pergerakannya sudah kita ikuti,” tambah Kompol Hankie.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)