Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |11:12 WIB
 MA Anulir Vonis Bebas Eltinus Omaleng, KPK Tunggu Salinan Putusan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi tim Jaksa Lembara Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Diketahui, Eltinus merupakan terdakwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

"Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," sambungnya.

Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut.

"Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement