LUBUKLINGGAU - Mike Roynsyah (28) warga Dusun III Kelurahan Prabumulih II, Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuklinggau saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di Jalan Patimura, RT 03, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau pada Jumat 3 Mei 2024 malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nofera mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 2,46 gram,” katanya.
Selain itu, petugas berhasil mengamankan 1 helai celana jins pendek warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp45 ribu. Karena saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti didalam saku celana yang dikenakan tersangka.
Atas perbuatannya dan hasil pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )