Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(Qur'anul Hidayat)