“Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari. Yang kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Pelaku juga, berniat menjual HP korban, tapi belum sempat terjual, “ulasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dua buah telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara, “tegasnya.
(Fahmi Firdaus )