Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Dalam Lemari Ditangkap, Begini Kronologinya

Abdul Rohman , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2024 |15:27 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Dalam Lemari Ditangkap, Begini Kronologinya
Pembunuh Wanita Cantik di Cirebon/Foto: MNC Portal
A
A
A

CIREBON - Pelaku pembunuhan wanita cantik di dalam kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota kurang dari empat jam.

Motif pelaku membunuh korban, karena kesal dan tak sesuai dengan kesepakatan pembayaran lewat aplikasi kencan.

Pelaku Casnadi (30) warga Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap oleh Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon saat makan malam di salah satu warung angkringan, Desa Karangsambung, Kabupaten Cirebon.

Pria yang ditangkap ini merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang di dalam lemari salah satu kamar kosan di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Kami berhasil menangkap pelaku kurang dari empat jam setelah adanya laporan penemuan mayat seorang wanita di dalam lemari sebuah tempat kos, “kata Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo usai gelar perkara di halaman Polres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya pelaku melalui aplikasi kencan media sosial, berkenalan dengan korban dan bersepakat bertemu di kamar kosan korban dengan pembayaran di akhir.

Namun, saat di lokasi korban meminta pembayaran di awal. Sehingga terjadi cekcok, kemudian pelaku mencekik dan memaksa korban membuka baju, dan bertubi-tubi ke wajah korban hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya, pelaku ini sakit hati merasa tidak terima karena korban meminta untuk dibayar di awal untuk kencan," ujarnya.

"Padahal, kesepakatan awal antara pelaku dan korban bersepakat untuk bayar di akhir. Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, “sambungnya.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan sadis, pelaku membersihkan luka korban dengan menggunakan selimut dan memasukkan korban yang sudah kondisi meninggal dunia itu ke dalam lemari.

“Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari. Yang kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Pelaku juga, berniat menjual HP korban, tapi belum sempat terjual, “ulasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dua buah telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksimal 15 tahun dalam kurungan penjara, “tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement