"Tiga orang tersangka serta total benih lobster sebanyak 125.684 ekor," jelasnya.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari dua peristiwa tindak pidana mencapai kurang lebih Rp 25 miliar, dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu.
Dia menjelaskan, khusus dengan kolaborasi bersama jajaran TNI AL, PSDKP untuk melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi. Proses pelepasan ini sudah dilakukan, dan penjelasannya akan disampaikan langsung oleh PSDK yang membidangi persoalan ini.
(Awaludin)