Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Becak di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Diajak Jalan-Jalan

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |15:07 WIB
Tukang Becak di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Diajak Jalan-Jalan
A
A
A

MALANG - Tukang becak di Kota Malang harus berurusan dengan polisi usai mencabuli anak di bawah umur. Pelaku bernama Suhardi (64) warga Jalan Kolonel Sugiono V F / 90 RT 15 RW 3, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap usai korban mengadukan ke orang tuanya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menuturkan, korban berinisial AAK (7) warga Kelurahan Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang, dicabuli dengan cara dimasukkan tangannya ke organ vital korban.

"Modusnya diajak berkeliling dengan menggunakan becak, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Cara pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban, tersangka memasukkan tangan kirinya ke celana dalam korban," ucap Iptu Khusnul Khatimah, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat pagi (17/5/2024).

Aksi bejatnya itu bahkan tak dilakukan satu kali, melainkan beberapa kali dalam rentang waktu satu hari. Ironisnya aksinya tergolong nekat, karena kakek ini di atas becaknya sambil berputar-putar dan berulang kali.

"Pada saat mengemudikan becak, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan tangan kanan tersangka memegang setir becak. Sedangkan, tangan kiri tersangka masuk ke dalam celana dalam korban. Selanjutnya tersangka menggesek-gesekkan jarinya, pada saat itu korban merasakan jari tersangka masuk ke kemaluan korban," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement