Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Pil Ekstasi di Jembatan, Mamah Muda Ini Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |01:01 WIB
 Jualan Pil Ekstasi di Jembatan, Mamah Muda Ini Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

LUBUKLINGGAU - Nekat menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi seorang ibu rumah tangga, Nopi Wulandari (31) ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau, di Jembatan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau saat akan mengedarkan narkoba.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Novera mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi, selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui tersangka sedang berada di Jembatan Batu Urip.

“Anggota kita langsung bergerak dan tiba di TKP, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil menangkap tersangka yang memang sedang berada di jembatan Batu Urip,” katanya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 plastik yang berisikan 1 plastik klip yang berisikan 15 butir pil berwarna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka ditemukan barang bukti (BB) pil ekstasi, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka pil haram itu di beli dari kenalannya di Palembang dan diedarkan di Kota Lubuklinggau. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement