Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ceraikan Istri, Pria di Jaktim Setubuhi Anaknya hingga Kena Penyakit Kelamin

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |08:42 WIB
Usai Ceraikan Istri, Pria di Jaktim Setubuhi Anaknya hingga Kena Penyakit Kelamin
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seorang ayah berinisial AL (48) tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial KAZ (12) sejak putrinya itu berusia 8 tahun. Pencabulan itu terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah AL bercerai dengan istrinya sejak 2017.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly bahwa pelaku menyetubuhi anaknya itu tiga kali hingga 2024. Akibat aksinya itu korban mengalami penyakit kelamin.

"Dia melucuti seluruh pakaian anaknya dan dia melakukan persetubuhan terhadap anaknya dan anaknya itu saat itu masih berumur 8 tahun," ujar Nicolas kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

 BACA JUGA:

Pelaku yang masih tertarik terhadap mantan istrinya, melampiaskan nafsunya itu kepada KAZ.

Setelah melakukan hubungan seksual dengan korban, pelaku mengancam anaknya jika berani bercerita maka ibu sang anak atau mantan istrinya akan dibunuh.Ancaman itu membuat korban menyembunyikan aksi bejat ayahnya.

"Jadi karena dia masih tertarik pada ibunya, dan anaknya menjadi sasaran dan setelah dia melakukan persetubuhan dengan anaknya. Dia (pelaku) mengancam anaknya tidak boleh menceritakan kepada ibunya dan kalau diceritakan maka ibunya akan dibunuh oleh bapaknya," sambungnya.

Singkat cerita, pasca-kejadian tersebut, ternyata korban terindikasi menderita penyakit kelamin. Dari situlah, korban akhirnya bisa jujur kepada ibunya kalau dia sempat disetubuhi oleh ayah kandungnya.

 BACA JUGA:

Sng ibu langsung melaporkan peristiwa itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, agar polisi bisa menahan pelaku.

"Saat itu ada indikasi yang bersangkutan mengalami atau menderita penyakit kelamin, disitulah ditanya oleh ibunya dan akhirnya yang bersangkutan atau korbannya mengakui telah pernah melakukan hal itu bersama ayah kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 d Jo pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uundang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Terancam hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar ditambah sepertiga ancaman pidana karena pelaku merupakan orang tua korban," pungkas Kapolres.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement