JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut menyoroti draf RUU Penyiaran yang saat ini sedang digodok DPR RI. Menurutnya jika RUU disahkan terdapat pelanggaran terhadap produk jurnalistik.
Sebab dalam klausul RUU tersebut, melarang adanya penayangan jurnalisme investigasi.
"Belum lagi, ada pelanggaran produk jurnalistik investigasi, dalam UU penyiaran," kata Megawati dalam pidato pembukaan di rakernas PDIP ke-V, Jumat (24/5/2024).
Menurut Megawati terjadi hal yang aneh jika pers dilarang menanyakan produk investigasi. Jika ada kesalahan dalam produk investigasi, saat ini sudah ada dewan pers yang mampu menyelesaikan sengeketa tersebut.
"Lho, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, kamu tuh ada dewan pers loh, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik, lah kok nggak boleh ya investigasinya," sambungnya.
Selain itu, Megawati juga mengkritisi soal pembahasan rancangan undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dilakukan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Megawati mengaku langsung menanyakan kepada Ketua Fraksi PDIP di DPR, Utut Adianto lantaran RUU MK itu ramai disorot publik.