JAKARTA - Sejumlah organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi akan melakukan aksi menolak Revisi Undang Undang (RUU) Penyiaran karena berpotensi membungkam kebebasan pers dan berekspresi.
Aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB nanti. Mereka akan menyampaikan lima poin untuk menolak RUU Penyiaran. Salah satunya, mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
"Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik," kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya.
BACA JUGA: