Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kominfo Berenca Bentuk Dewan Media Sosial, IJTI: Perlu Payung Hukum yang Jelas

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |02:21 WIB
Kominfo Berenca Bentuk Dewan Media Sosial, IJTI: Perlu Payung Hukum yang Jelas
Herik Kurniawan (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membentuk Dewan Media Sosial. Rencana itu disampaikan Menkominfo, Budi Arie Setiadi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.

"Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya," kata Herik saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/5/2024) malam.

Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.

"Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah, hal-hal ini harus diperhatikan dulu," ujarnya.

"Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement