Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |19:56 WIB
 Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperketat pengamanan pasca adanya insiden penguntitan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidus), oleh Anggota Densus 88 serta konvoi personel Polri di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pengamanan Kejagung diperketat dengan melibatkan Puspom TNI. Namun, pelibatan personel Puspom TNI dalam rangka pengamanan Kejagung tersebut menuai kritik dan kontra dari Ketua Centra Initiative, Al Araf.

Menurut Al Araf, penempatan anggota TNI tersebut tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Oleh karenanya, ia meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom di Kejagung.

"Panglima TNI perlu menarik anggotanya yang di Kejagung, karena itu tidak sesuai dengan UU TNI. Presiden bisa memerintahkan panglima TNI untuk menarik pasukannya di kejaksaan agung karena tidak sesuai dengan UU TNI,” kata Araf kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement