Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |19:56 WIB
 Pengetatan Pengamanan di Kejagung Menuai Kontroversi
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Araf menegaskan, pengerahan Puspom TNI di lingkungan Kejagung kurang tepat. Ia berpendapat, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan Presiden sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI.

"Dalam konteks itu, tugas-tugas menjaga Kejagung oleh POM TNI tanpa ada keputusan presiden maka jelas melanggar UU TNI. Walaupun ada MoU antara TNI dan Kejagung, MoU tersebut salah dan keliru," ujarnya.

Lebih lanjut, Araf menyebut jika benar ada masalah dengan lembaga negara lain, Kejagung mestinya melaporkanya kepada Presiden bukan dengan melibatkan militer dan Puspom TNI. Ia mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, TNI harus berpijak pada UU TNI.

“Hal itu tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menambah masalah baru dan konflik tak kunjung selesai,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement