Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Kasasi ke MA, Nadiem Soroti 5 Kekeliruan Putusan Banding Kasus Chromebook

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |17:35 WIB
Ajukan Kasasi ke MA, Nadiem Soroti 5 Kekeliruan Putusan Banding Kasus Chromebook
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 16 Oktober 2026. Dalam upaya hukum tersebut, tim kuasa hukum menyoroti lima hal yang dinilai sebagai kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kasasi itu diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI.

Dalam putusan banding tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman total 15 tahun 4 bulan, yang terdiri atas pidana penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.

"Melalui memori kasasi, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding tersebut," tulis Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Tim menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pertimbangan hukum pengadilan, mulai dari penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara hingga penetapan uang pengganti.

1. Persoalkan Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Kerugian Negara

Tim penasihat hukum menilai putusan banding menerapkan hubungan sebab-akibat yang terlalu luas dalam menentukan pertanggungjawaban Nadiem atas kerugian negara yang disebut berasal dari kemahalan harga laptop.

Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, proses pengadaan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja (Pokja). Sementara itu, harga produk dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal.

Tim kuasa hukum mempersoalkan pertimbangan pengadilan yang tetap membebankan pertanggungjawaban kepada Nadiem dengan alasan bahwa pengadaan tidak akan terjadi tanpa kebijakan yang dibuatnya.

Mereka menilai pendekatan tersebut berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana kepada pejabat yang membuat kebijakan, meskipun penetapan harga dilakukan oleh pihak lain.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement