4. Nilai Keterangan Saksi dan Ahli Tidak Dipertimbangkan secara Memadai
Poin berikutnya berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi terhadap keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Tim penasihat hukum menilai pengadilan banding hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menjawab keberatan utama yang telah disampaikan dalam memori banding.
Akibatnya, menurut mereka, keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak Nadiem tidak diuraikan secara memadai dalam pertimbangan putusan banding.
Tim kuasa hukum menilai hal tersebut bertentangan dengan kewajiban penyusunan putusan yang jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
5. Soroti Bukti SPTJM terkait Pengembalian Selisih Harga
Tim penasihat hukum turut mempersoalkan pertimbangan pengadilan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menurut mereka, SPTJM tersebut memuat kewajiban vendor untuk mengembalikan selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan harga. Tim menyatakan keberadaan dan isi surat itu telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah.
Namun, menurut tim kuasa hukum, Pengadilan Tinggi menolak dalil tersebut karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat.
Mereka menilai keterangan para saksi mengenai SPTJM seharusnya turut dipertimbangkan dalam menilai kerugian negara yang didalilkan harus bersifat nyata dan pasti.