Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Kasasi ke MA, Nadiem Soroti 5 Kekeliruan Putusan Banding Kasus Chromebook

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |17:35 WIB
Ajukan Kasasi ke MA, Nadiem Soroti 5 Kekeliruan Putusan Banding Kasus Chromebook
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 16 Oktober 2026. Dalam upaya hukum tersebut, tim kuasa hukum menyoroti lima hal yang dinilai sebagai kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kasasi itu diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI.

Dalam putusan banding tersebut, Nadiem dijatuhi hukuman total 15 tahun 4 bulan, yang terdiri atas pidana penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan ketentuan subsider 6 tahun penjara.

"Melalui memori kasasi, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding tersebut," tulis Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Tim menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pertimbangan hukum pengadilan, mulai dari penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara hingga penetapan uang pengganti.

1. Persoalkan Penentuan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Kerugian Negara

Tim penasihat hukum menilai putusan banding menerapkan hubungan sebab-akibat yang terlalu luas dalam menentukan pertanggungjawaban Nadiem atas kerugian negara yang disebut berasal dari kemahalan harga laptop.

Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, proses pengadaan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja (Pokja). Sementara itu, harga produk dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal.

Tim kuasa hukum mempersoalkan pertimbangan pengadilan yang tetap membebankan pertanggungjawaban kepada Nadiem dengan alasan bahwa pengadaan tidak akan terjadi tanpa kebijakan yang dibuatnya.

Mereka menilai pendekatan tersebut berpotensi memperluas pertanggungjawaban pidana kepada pejabat yang membuat kebijakan, meskipun penetapan harga dilakukan oleh pihak lain.

 

2. Nilai Unsur Kerja Sama untuk Menguntungkan Google Tidak Terbukti

Poin kedua yang disoroti adalah penilaian pengadilan mengenai adanya perbuatan turut serta untuk menguntungkan Google.

Menurut tim penasihat hukum, putusan banding mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam aspek teknis pengadaan. Namun, pengadilan tetap menyatakan adanya perbuatan turut serta yang menguntungkan Google.

Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut tidak menguraikan secara memadai bagaimana kehendak bersama atau persekongkolan antara para pihak terbentuk untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.

3. Pertanyakan Penetapan Uang Pengganti Rp548 Miliar

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan penetapan uang pengganti sebesar Rp548 miliar terhadap Nadiem.

Mereka menyebut Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook. Selain itu, menurut tim kuasa hukum, pengadilan tingkat pertama menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri sendiri.

Meski demikian, tim menilai pembebanan uang pengganti tetap perlu didasarkan pada bukti mengenai harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Dalam memori kasasi, mereka turut mempersoalkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,57 triliun yang, menurut uraian mereka, dibagi menjadi 35 persen untuk Nadiem, 50 persen untuk Google, dan 15 persen untuk vendor.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pembagian tersebut karena, menurut mereka, Google belum pernah diperiksa dan tidak terdapat fakta persidangan yang menunjukkan perusahaan itu memperoleh keuntungan.

Mereka merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

 

4. Nilai Keterangan Saksi dan Ahli Tidak Dipertimbangkan secara Memadai

Poin berikutnya berkaitan dengan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi terhadap keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Tim penasihat hukum menilai pengadilan banding hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menjawab keberatan utama yang telah disampaikan dalam memori banding.

Akibatnya, menurut mereka, keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak Nadiem tidak diuraikan secara memadai dalam pertimbangan putusan banding.

Tim kuasa hukum menilai hal tersebut bertentangan dengan kewajiban penyusunan putusan yang jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

5. Soroti Bukti SPTJM terkait Pengembalian Selisih Harga

Tim penasihat hukum turut mempersoalkan pertimbangan pengadilan mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Menurut mereka, SPTJM tersebut memuat kewajiban vendor untuk mengembalikan selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan harga. Tim menyatakan keberadaan dan isi surat itu telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah.

Namun, menurut tim kuasa hukum, Pengadilan Tinggi menolak dalil tersebut karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat.

Mereka menilai keterangan para saksi mengenai SPTJM seharusnya turut dipertimbangkan dalam menilai kerugian negara yang didalilkan harus bersifat nyata dan pasti.

 

Minta Putusan Banding Dibatalkan

Atas sejumlah keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, mereka meminta agar status tahanan rumah Nadiem dicabut dan hak-haknya dipulihkan.

Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi tim penasihat hukum yang diajukan melalui memori kasasi. Penilaian atas keberatan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement