Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Ponsel Milik Jamaah, Tukang Parkir Ditangkap Marbot Masjid

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |02:01 WIB
 Curi Ponsel Milik Jamaah, Tukang Parkir Ditangkap Marbot Masjid
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Tersangka sendiri mengaku sebelumnya juga sempat beraksi di sebuah masjid di wilayah Genuk Semarang.

“Dapat dompet, tapi tidak ada uangnya, hanya ada KTP dan SIM. Semuanya (lokasi pencurian) saya lakukan di masjid (parkiran),” kata tersangka.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement