PANCASILA merupakan dasar Negara Indonesia. Lima poin bijak tersebut dapat menjadi panutan setiap orang dalam bersikap dan benegara. Bahkan sebuah perjalanan hidup masyarakat saja bisa mengacu ke lima sila tersebut. Lima poin ini berkat pemikiran para bapak bangsa itu. Tak heran hal inilah yang membuat Tanah Air kita selalu kuat hingga saat ini.
Hari Lahir Pancasila diperingati tiap 1 Juni. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional.
Lalu, masih ingatkah dengan sejarah lahirnya Pancasila hingga ditetapkan menjadi dasar negara?
Berikut ini pemaparan singkatnya, sebagaimana dirangkum Okezone dari berbagai sumber.
Pidato Ir Soekarno
Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno kala berpidato di sidang Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau ‘Dokuritsu Junbi Cosakai’ pada 1 Juni 1945. Pria yang dijuluki sebagai "Bapak Proklamasi" inilah yang memperkenalkan konsep atau rumusan awal dasar negara indonesia merdeka bernama Pancasila.
BACA JUGA:
Soekarno mengemukakan tentang lima dasar negara, yakni; (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan, (3) Mufakat dan demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, serta (5) Ketuhanan yang maha esa. Setelah ia memperkenalkan lima poin tersebut kemudian diberilah nama Pancasila.
Mendengar usulan Soekarno, para anggota BPUPKI menyetujui usulan dasar negara dari Bung Karno tersebut. Kemudian, mereka langsung membentuk sebuah panitia kecil yang bertugas merumuskan dan Menyusun Undang-Undang Dasar (UUD) yang mengacu pada pidato Soekarno sebelumnya. Panitia tersebut beranggotakan Ir Soekarno, Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandar Dinata, Mohammad Yamin, dan AA Maramis.
Lalu tepatnya pada 22 Juni 1945, panitia kecil ini memprakarsai adanya pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI guna membahas lebih lanjut tentang dasar negara. Singkat cerita, sebagai tindak lanjut akhirnya pertemuan tersebut menyepakati adanya pembentukan kelompok bernama Panitia Sembilan untuk merumuskan isi UUD.
Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir Soekarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), Achmad Soebarjo (anggota), Mohammad Yamin (anggota), Wachid Hasyim (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), H Agus Salim (anggota), dan AA Maramis (anggota) pulalah yang melahirkan Piagam Jakarta dan menjadi rumusan final dasar negara.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi, akhirnya rumusan Pancasila hasil pemikiran Bung Karno berhasil dirumuskan untuk kemudian dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Adapun isi Pancasila yang sudah final dan disepakati bersama oleh tokoh-tokoh Nusantara dari Sabang sampai Merauke adalah sebagaimana yang diketahui publik Indonesia saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.