1 Juni Menjadi Hari Libur Nasional
Kemudian tepatnya Setelah 71 tahun Pancasila diputuskan sebagai dasar negara, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 dijadikannya tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Landasannya adalah pidato Bung Karno tersebut yang memperkenalkan lima sila untuk bangsa Indonesia.
"Bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945," jelasnya dalam keppers tersebut.
Lalu ditetapkan pula bahwa tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, seingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila, maka dari itu ditetapkanlah 1 Juni.
Selanjutnya keputusan akhir dalam Keppres 24/2016; yakni (1) Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, (2) Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, serta (3) Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
(Salman Mardira)