Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalani Proses Hukum, 5 Pelaku yang Tewaskan Siswa SMP di Batu Tetap Didampingi Guru

Avirista Midaada , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |00:45 WIB
Jalani Proses Hukum, 5 Pelaku yang Tewaskan Siswa SMP di Batu Tetap Didampingi Guru
Pengeroyokan siswa SMP di Kota Batu (Tangkapan Layar)
A
A
A

KOTA BATU - Lima anak pelaku penganiayaan yang menewaskan siswa SMPN 2 Kota Batu, Rizky Kurniawahyu Aditya (14) tetap dalam bimbingan guru sekolahnya selama menjalani proses hukum.

Mereka memang terancam hukuman 15 tahun penjara dan dikeluarkan dari sekolahnya.

PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian, termasuk nanti penanganan dan penempatan para pelaku usai ditetapkan sebagai tersangka. Selama proses hukum anak-anak yang melakukan penganiayaan tetap akan mendapatkan haknya, salah satunya pendidikan. Guru dan pihak sekolah belajar para pelaku juga akan membimbing selama proses hukum dijalankan.

"Dilakukan prosesnya melalui model blended learning ya ada guru dan kepala sekolahnya di sini, nanti mungkin ada gurunya yang melakukan pendampingan di sini, atau di mana tempat yang dilakukan, itu tetap dilakukan, sampai anak-anak ini harus tetap mendapatkan, proses pendidikannya tidak boleh putus," kata Aries Agung Paewai, usai ditemui di Polres Batu, Sabtu (1/6/2024).

 BACA JUGA:

"Maka kami harus terus mendampingi, nanti prosesnya kami akan minta arahan dari Pak Kapolres, karena sebagai proses hukumnya kami menghormati itu, apakah ada jam-jam tertentu yang bisa dipakai untuk mereka bisa tetap belajar," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Batu Ida Misaroh menyatakan, bakal mengikuti instruksi hukuman yang diberikan ke empat dari lima pelaku yang merupakan siswa-siswanya. Apalagi saat ini proses pembelajaran di semester genap sudah selesai, ditandai dengan berakhirnya Ujian Akhir Semester (UAS).

"Tetap anak ini biar punya hak, walaupun di sananya di tempat dia harus mendapatkan pendidikan, untuk hari-hari ini sekolah memang ujian ya, ujian untuk persiapan akhir semester tinggal satu hari," ujar Ida Misaroh, dikonfirmasi terpisah.

Makanya selama proses pemberkasan perkara 15 hari dan menjalani hukuman ke depan, keempat pelaku yakni AS (13), warga Pesanggrahan, KA (13) warga Bumiaji, MA (13) warga Ngaglik, KB (13) warga Sisir, semuanya warga Kota Batu, bisa mengikuti proses pendidikan dan pendampingan tidak di sekolah, melainkan di tempat yang disiapkan oleh Polres Batu.

 BACA JUGA:

"Jadi kan setelah itu tidak ada kegiatan kan, jadi selama mungkin dalam proses 15 hari ini mungkin bisa sampai bebas, tanpa harus apa itu proses di sekolah mengikuti proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu (29/5/2024).

Awalnya korban pamit ke orang tuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore (31/5/2024), usai pulang sekolah. Selanjutnya korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement