JAKARTA - Pengacara, Febri Diansyah menyatakan menerima honor Rp3,1 miliar saat kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya memasuki tahap penyidikan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.
Awalnya, Jaksa menyinggung soal penerimaan Febri Rp800 juta saat kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kemudian, Jaksa meminta mantan juru bicara KPK itu menyebutkan besaran honornya saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:
"Itu tadi untuk penyelidikan ya (Rp800 juta). Yang untuk penyidikan gimana? mohon izin Yang Mulia, karena ini penting juga, karena kami ada beberapa alat bukti yang menunjukkan bahwa ini berasal dari sharing juga Yang Mulia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh kemudian mengambil alih sesi tanya jawab tersebut.
"Ya itulah dia sudah mengaku bahwa di awal penyelidikan Rp800 juta. Kemudian tadi pertanyaan penuntut umum yang belum saudara jawab, pada saat penyidikan saudara dibayar lagi?" tanya Hakim.
"Ya ada pembayaran jasa hukum lagi," jawab Febri.
Hakim Rianto kemudian mencecar Febri soal pengetahuannya perihal sumber uang yang dibayarkan dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:
"Apakah saudara tahu uang itu dari pribadi mereka atau dari Kementan?" tanya Hakim.
"Kami pastikan itu dari pribadi," jawab Saksi.
Jaksa KPK kembali masuk dalam sesi tanya jawab tersebut. Jaksa menegaskan, mereka hanya menanyakan besaran yang diterima Febri saat kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Tadi saudara menjawab untuk penyelidikan. Ini saya yang tanya ya, karena saudara sudah mengatakan 'bahwa ada kami juga menerima saat penyidikan', silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?" tanya Hakim ke Febri merespons pernyataan Jaksa.
"Ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk 3 klien," jawab Saksi menyebutkan besaran bayarannya.
Febri kemudian menjelaskan, saat dirinya menandatangani perjanjian jasa hukum (PJH) sekitar 10 atau 11 Oktober 2023. Menurutnya, SYL mundur sebagai Menteri Pertanian pada 6 Oktober di tahun tersebut.
"Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu yang saya dengar, Pak Syahrul (SYL) mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman," papar Febri.
"Dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pembayaran pada waktu berikutnya. Pada saat pembayaran sudah dilakukan, baik Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 apa 14 gitu penahanannya," ucapnya. Febri melanjutkan, uang miliaran itu pun sudah ia terima.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(Qur'anul Hidayat)