JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, Senin (3/6/2024). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini adalah Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi. Dedi mengungkap pesan yang pernah disampaikan SYL saat masih menjabat Mentan.
Dedi menyampaikan bahwa SYL pernah memperingatkan para mantan anak buahnya di Kementan untuk menjaga integritas dan menjauhi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Peringatan itu, kata Dedi, bahkan disampaikan SYL dalam bentuk surat edaran saat pandemi Covid-19.
"Kan waktu itu zamannya Pandemi Covid-19, selain program kerja pandemi Covid, apakah beliau sering ingatkan enggak kepada saudara atau eselon I mengenai integritas?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
"Iya beliau mengingatkan," jawab Dedi.
Dedi mengaku masih ingat perkataan mantan bosnya tersebut di Kementan. Saat itu, menurut pengakuan Dedi, SYL meminta pegawai Kementan mematuhi prosedur yang berlaku (SOP).
"Faktanya apa yang saudara dengar?" tanya Rianto.
"Pada saat itu beliau sering menyampaikan intinya ikuti SOP. Ikuti SOP dengan betul jangan melanggar aturan," jawab Dedi.
Dedi juga menjelaskan bahwa SYL pernah meminta anak buahnya di Kementan jangan sampai melakukan KKN.
"Ikuti SOP itu kan urusan umum, apa lagi? Hindari apa? KKN?" tanya Rianto lagi.
"Iya, hanya penyampaian itu," jawab Dedi.
Dedi menyebut SYL memberi peringatan itu kepada pegawai Kementan secara rutin. Bahkan Dedi membenarkan adanya surat edaran menyangkut peringatan itu.
"Jadi setiap kali pertemuan apakah ada ucapan seperti itu mengingat kepada anda?" tanya Rianto lagi.
"Setiap kali," jawab Dedi.
"Apakah selain itu ada nggak semacam tertulis dari menteri untuk menghindari KKN? Semacam surat edaran kepada semua?" tanya Rianto lagi.
"Ada," jawab Dedi.
Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.
Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
(Qur'anul Hidayat)