JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyatakan, tidak tahu jika uang Rp850 juta untuk kegiatan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan Sahroni perihal kegiatan pendaftaran bacaleg ke KPU.
Sahroni menyebutkan, dalam kegiatan tersebut ditunjuk SYL sebagai ketua panitia. Kemudian, Hakim menanyakan siapa yang menyiapkan anggaran.
"Sekarang begini, anggaran siapa yang meniapkan anggaran itu?," tanya Hakim Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Sebenernya begini Yang Mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah itu memberikan laporan ke atasnya. setelahnya biasanya kalau ada ketua panitia, nanti ada staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia. tidak selalu harus melalui bendahara umum," jawab Saksi.
"Karena sudah terbentuk panitia, ada ketua umumnya jadi segala anggaran dan apa yamg dibutuhkan untuk kegiatan itu dikomunikasikan ke?," tanya Hakim lagi.
"Ketua panitia," jawab Saksi.
Terkait kegiatan pendaftaran tersebut, Sahroni menyebutkan tidak dibahas di pengurus partai lantaran sudah dibentuk kepanitiaannya. Kemudian, Hakim menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Joice berkomunikasi dengan SYL dan menyebutkan anggaran yang dibutuhkan Rp1 miliar.